KAJIAN BULANAN
Addin wa As siyasah:
.Sebuah jawaban untuk kaum sekuler .
Setelah jatuhnya turki utsmani pada tahun 1924, politik islam semakin terjepit untuk kembali bangkit, tanah arab yang merupakan tanah kelahiran islam kini seakan tak memberi ruang lagi. Adalah seorang kamal attaturk(orang islam lebih senang menyebutnya dengan panggilan kamal a’dai turk)sang proklamator sekulerisme yang telah menyebabkan politik islam porak poranda. Namun jauh sebelum kejatuhan khilafah utsmani, isu untuk menjauhkan islam dari dunia politik kekuasaan telah muncul di negara bagian utsmani, tepatnya mesir. Orang yang pertamakali mengangkat isu sekulerisme adalah ali abdul raziq, ulama azhar kelahiran menya ini telah banyak mendapat kecaman dari ulama azhar lainnya karena bukunya yang controversial ushulul hikam (dasar-dasar pemerintahan). Dan kini isu yang sempat di hembusklan oleh sang bapak sekulerisme itu terus mendengung dari ujung barat hingga ujung timur.dari utara hingga selatan, namun walaupun derasnya arus islamophobia politik tak menciutkan hati pecinta tegaknya khilafah untuk kembali berdiri di muka bumi, meski usaha untuk membangkitkan kembali khilafah itu sendiri menjadi ilusi, apalagi di tengah arus hegemoni dunia lain yang semakin tak berpihak.
Banyak alasan yang selalu menjadi ter dalilkan kaum sekuler untuk memasung kebebasan islam dalam berpolitik. Hal yang paling mendasar bagi mereka adalah ketiadaannya dalil yang qat’ie baik dari qur’an maupun dari sunnah tentang konsep negara dalam islam, hampir setiap kali ada isu kembalikan khilafah islam atau negara islam mereka dengan lantang berkata berikan kami dalil yang menyebutkan konsep negara islam. Dalam pandangan mereka khilafah islam yang pernah di miliki islam sekian abad lamanya adalah merupakan bentuk ijtihad politik belaka, yang hukumnya tidak wajib namun juga tidak haram. Bagi mereka agama adalah ruang privat yang tidak ada wewenang sama sekali dalam urusan politik,sosial, dan ekonomi. Lagi-lagi mereka menjadikan hadis nabi "Antum a'lamu bi umuuri dunyakum" kalian lebih tau akan urusa dunia mu,sebagai dalil atas legalitas sekulerisme.
Sebenarnya kalau kita mau jujur, sikap penolakan mereka terhadap politik islam hanyalah bentuk ketakutan yang tidak mendasar sama sekali. Ketakutan mereka akan negara islam terletak pada beberapa hal seperti tercerabutnya demokrasi, pemasungan hak-hak perempuan dan hak asasi manusia, termarginalkannya kaum minoritas, dan banyak lagi yang lainnya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum islam. Kekhawatiran mereka seakan terbukti dengan mengambil potret Negara-negara yang sudah memberlakukan hokum islam seperti Saudi di bawah rezim wahabi nya, Afghanistan di bawah rezim thalibannnya, bahkan Iran di bawah rezim syiahnya. Padahal negara-negara tersebut hanyalah bentuk negara islam yang terpotong oleh madzhabnya kalau tidak boleh di sebut tidak mewakili islam yang kaffah.
Telah banyak bantahan dan jawaban atas tuduhan yang di lontarkan oleh kaum sekuler . diantara sekian banyak ulama yang paling aktif mengcounter fitnah-fitnah tersebut adalah As syeikh DR.Yusuf Alqhordhowi. Ulama kelahiran mesir yang di cabut hak kewarganegaraannya karena ulah penguasaa zhalim ini telah banyak menghasilkan karya. Salah satu yang akan kita bahas sekarang adalah karyanya tentang agama dan politik, sebuah jawaban bagi kaum sekuler.
Pada kajian kali ini saya hanya akan mencoba menguraikan tiga poin penting dari isi buku tersebut,mengingat bagian tersebut merupakan bagian yg sangat rawan akan fitnah dan manipulasi tafsir di samping bagian-bagian yang lainnya sudah di bahas sama rekan saya dasram efendy.
Tiga bagian penting yang selalu menjadi sasaran kaum sekuler dalam mencegah keikut sertaan islam dalam panggung kekuasaan adalah demokrasi,hak asasi manusia,dan hak kaum minoritas.
Demokrasi.
Demokrasi menjadi system pemerintahan yang di gandrungi banyak negara di barat, sistim ini seolah menjadi sistim pemerintahan yang benar dan tepat karena modelnya yang di anggap memihak kapada rakyat. Suatu pemerintahan yang di kendalikan oleh rakyat,dari rakyat dan untuk rakyat dengan jargonnya yang terkenal vox people vox die,suara rakyat adalah suara tuhan. Dengan janji dan iming-iming seperti inilah kemudian barat menyebarkan dakwah politiknya ke berbagai negara di pelosok dunia, tak terkecuali negara-negara islam. walau dakwah tersebut pada kenyataannya sangat jauh sekali dari arti demokrasi sendiri.
Banyak kalangan dari islam yang menolak akan demokrasi sebagai alat pemerintahan, karena dalam islam yang berhak mengatur hukum itu adalah Allah.tidak ada hukum selain hukum Allah. Berbeda dengan demokrasi yang menyerahkan segala hukumnya kepada rakyat. Hal inilah yang menjadikan barat dan kaum sekuler takut dan khawatir atas bangkitnya kembali islam dalam panggung kekuasaan, karena akan menghilangkan sistim pemerintahan yang sudah di akui oleh beberapa negara maju.dan atas tafsiran tersebut maka negara islam akan sangat tidak berpihak kepada rakyat dan sudah pasti akan mengancam hak asasi manusia.
Demokrasi akan menjadi alat pemerintahan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum islam bila di jalankannya dengan benar dan sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya. Demokrasi bukanlah bermaskud mengambil hak Tuhan dengan suara rakyatnya, tetapi demokrasi adalah mengambil hak rakyat yang terrampas oleh penguasa tirani untuk kemudian menjadi suara tuhan.
Demokrasi adalah hukum produk manusia, sedangkan hukum islam adalah bersumber dari Allah yang maha mengetahui akan kebutuhan hamba Nya.
-Demokrasi adalah hukum yang berlandaskan kepada suara terbanyak, padahal suara banyak tidaklah mencerminkan kebenaran.
-Demokrasi merupakan hal yang baru atau bid’ah yang tidak pernah ada dalam literature islam masa lalu. Dan setiap yang baru adalah bid’ah.
-Demokrasi adalah hukum produk barat yang tidak pernah meyakini kebenaran Allah bahkan cenderung atheis, bagaimana kita meyakininya sebagai alat pemerintahan yang tidak pernah meyakini keberadaan tuhan.
Untuk menjawab syubhat tersebut, saya kutipkan sanggahan DR.Yusuf qhardhawi : bahwa demokrasi adalah hukum manusia tidaklah menjadikannya sebagai sesuatu yang tercela, bukankah Allah sendiri menganjurkan kepada hamba Nya untuk selalu menggunakan akal dalam kehidupannya. Adapun demokrasi yang berlandaskan suara terbanyak merupakan bagian dari tarjih dalam berijtihad, walau banyak ayat yang menyatakan bahwa Allah tidak selalu berpihak kepada mayoritas, namun terdapat juga hadis nabi yang menyatakan bahwa tidak mungkin ummatku bersepakat dalam kejahatan. sedangkan demokrasi sebagai hal baru yang bersumber dari barat tidak mesti harus di tolaknya. Bukankah demokrasi merupakan ilmu sebagaimana kata sayyidina ali ilmu adalah barang milik ummat islam yang hilang maka dimanapun ia berada ambillah.
Hak asasi manusia.
Hal paling tabu di kalangan kaum sekuler adalah jika negara islam berdiri yang bersandarkan kepada hukum syariah, maka hak asasi manusia akan terancam, seperti hak kebebasan beragama, hak perempuan, hak kebebasan berekspresi yang di anggap menyimpang oleh islam, hak kaum minoritas.
Sebelum menjawab fitnah-fitnah tersebut harus di ketahui bahwa islam bukan sekedar agama, islam lebih luas cakupannya dari sekedar agama. Ia merupakan wordview, tidak ada pedoman hidup yang lengkap seperti islam, yang menghormati bahkan memuliakan manusia. Firman Allah :Dan telah aku muliakan anak adam(Al isra :70).berdirnya negara islam adalah untuk melindungi hak manusia dari rongrongan kaum tirani. Lebih husus lagi islam melindungi hak kaum lemah di hadapan penguasa, hak individu di hadapan masyarakat banyak, hak kaum miskin di hadapan para saudagar, hak buruh di hadapan para majikan, hak perempuan di hadapan laki-laki, bahkan islam melindungi hak binatang di hadapan manusia.
Kebebasan beragama adalah hal yang masih di ragukan jika negara islam berdiri, padahal dalam islam sendiri agama adalah hak pribadi yang tidak bisa di paksakan oleh orang lain. Firman Allah :Tidak ada paksaan dalam agama(Albaqoroh:256) kebebasan beragama juga sudah terjamin dalam Alqur’an ‘‘barang siapa yang hendak beriman kepada Allah maka berimanlah dia, dan barang siapa yang hendak kufur, kafirlah ia’’(Alkahfi:29)
Adapun kebebasan keluar dari agama atau murtad inilah yang membutuhhkan kepada penerangan yang jelas. Islam bukanlah agama mainan yang bisa masuk dan keluar se kehendaknya, tapi islam juga bukanlah sebuah agama otoriter yang memaksa orang lain untuk masuk ke dalamnya. Islam menghargai perbedaan dan itu merupakan sunnatullah yang tidak bisa di gugat. Hanya saja kalau islam di jadikan mainan dengan masuk dan keluar sekehendaknya itu yang harus di berikan sangsi, layaknya sebuah negara apabila ada warga nya sementara dia berkhianat kepada negaranya dengan memberikan dukungan kepada negara lain maka sudah pasti akan mendapat hukuman. Begtu pula dengan islam. Sedangkan masalah hukuman mati bagi yang murtad dari islam itu bukanlah hal yang di sepakati oleh ulama. Hukuman bisa saja berbentuk penjara atau dialoge sebagaimana yang pernah di lakukan umar pada masa sahabat.
Hak kebebasan perempuan juga sudah terjamin dalam islam, bahkan islam adalah garda terdepan dalam membela hak perempuan, banyak ayat yang memposisikan perempuan sederajat dengan laki-laki , baik di bidang agama, sosial dan politik,bahkan dalam asal penciptaan pun. Adapun ayat yang mengatakan bahwa laki-laki adalah imam bagi perempuan dalam hal rumah tangga itu bukanlah karena keutamaan, melainkan karena rumah tangga merupakan sebauh admisnistrasi yang membutuhkan kepada direktur, dan suamilah yang berhak memimpinnya karena dia lah yang menafkahi istrinya. Arti kata pemimpin juga bukanlah berhak untuk mengatur
Adapun islam “membatasi” ruang hubungan baik lawan jenis maupun sesama jenis, itu bukanlah yang di serukan islam sendiri. Setiap agama pun memerintahkan kepada kebaikan dan tidak menghendaki kejahatan.
Dalam perjanjian lama terdapat sepuluh nasehat diantaranya adalah:jangan membunuh,jangan mencuri , jangan berzina….
Dalam injil terdapat bahwa isa berkata kepada murid-muridnya :telah berkata kaum sebelummu janganlah berzina,dan saya katakan kepada kalian barang siapa yang melihat perempuan dengan syahwat maka ia telah berzina..
Jadi pembatasan hukum islam tarhadap hubungan laki-laki dan perempuan merupakan hal yang di sepakati oleh setiap agama, bukan oleh islam sendiri.
Hak minoritas.
Tidak ada agama yang bisa menjamin hak minoritas selain islam, madinah adalah potret keberhasilan islam dalam membangun sebuah masyarakat bernegara. Sebuah masyarakat yang menjamin kebebasan beragama, namun tetap menjaga keutuhan agama yang di anutnya. Adapun kekhawatiran kaum sekuler terhadap hal-hal yang bisa merugikan kaum minoritas tidaklah mendasar sama sekali, seperti tanggapan bahwa kaum minoritas adalah kaum kelas dua yang terbahasakan dengan kaum dzimmah(baca:kaum yang diikat janji), adanya kewajiban bayar jizyah, kewajiban mentaati syariat yang tidak pernah di yakini oleh kaum minoritas, serta ketiadaan hak dalam membangun dan memajukan negara dengan turut andil dalam memberikan jabatan-jabatan tertentu.
Istilah dzimmah terasa mengganjal bagi kaum minoritas, seolah mereka termarginalkan. Namun istilah dzimmah juga bukanlah hal yang patut di yakini sebagai nama dari tuhan, ia merupakan istilah dan janji islam untuk menjamin kebebasan mereka dalam bernegara, sekalipun itu di hapus menjadi yang lebih umum seperti warga negara tidaklah menjadi dosa.
Adapun kewajiban membayar jizyah, atau kompensasi atas jaminan hidup itu adalah sebagai ganti dari kewajiban jihad membela agama dan negara. Karena islam tidak menyeru kaum non muslim untuk memaksa kepada ibadah yang tidak pernah di yakininya. Sedangkan sekarang di mana pertahanan negara sudah terjamin dengan adanya militer, maka dengan sendirrinya kewajiban jizyah pun gugur.
Islam tidak pernah memaksa non muslim untuk patut dalam syariatnya, apabila syariat di tegakkan dan akan menimbulkan syariat-syariat agama lainnya itu tidak menjadi masalah. hukuman yang berlaku dalam islam tidak berlaku bagi non muslim, seperti hukuman bagi pemabuk, itu tidak berlaku bagi non muslim karena mereka tidak mengharamkannya.
Sedangkan larangan non muslim menjadi pemimpin itu juga membutuhkan kepada penerangan yang jelas. Pemimpin dalam islam adalah layakanya imam dalam sholat, sehingga di butuhkan keimanan yang kuat kepada Allah SWT. Bagaimana mungkin seorang non muslim bisa menjadi imam bagi masyarakatnya yang muslim. Namun itu tidaklah menutup kemungkinan dalam kepemimpinan yang lainnya atau menjadi wakil dalam kepemimpinan pusat sekalipun. Seperti yang di alami perdana mentri syuria, faris khury. Dia adalah seorang Kristen namun mayoritas masyarakat syuria adalah islam dan mereka menerimanya dengan lapang dada, karena islam tidak menutup kepemimpinan non muslim.
Sebenarnya banyak hal yang masih belum tergali dari buku Addin wa siyasah karangan DR.yusuf Alqharadhawi. Hanya saja saya kutipkan poin-poin besarnya saja selain karena sudah di bahas rekan saya, poin-poin ini juga merupakan isu yang paling rawan akan manipulasi tafsir dari kalangan sekuler. Semoga apa yang saya kutip bisa mewakili dari isi kitab penulis nya. Semoga amien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar