| APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID'AH?
PERTANYAAN
Telah terjadi polemik dalam beberapa surat kabar di Kairo seputar masalah "cadar" yang dipakai sebagian remaja muslimah, khususnya para mahasiswi. Hal itu berawal dari keputusan Pengadilan Mesir yang menangani tuntutan mahasiswi beberapa perguruan tinggi, yang mengajukan tuntutan ke pengadilan karena merasa teraniaya dengan keputusan sebagian dekan yang memaksa mereka melepas cadar apabila masuk kampus.
Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka tutup wajah mereka manakala diperlukan, apabila ada tuntutan dari pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya.
Seorang wartawan terkenal, Ustadz Ahmad Bahauddin, menulis artikel - dalam surat kabar al-Ahram - yang isinya bertentangan dengan keputusan pengadilan. Menurutnya, cadar dan penutup wajah itu merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan umat Islam. Hal ini diperkuat oleh salah seorang dosen al-Azhar, yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin, dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang masih campur aduk antara yang hak dan yang batil ini. Semoga Allah berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang sebaik-baiknya.
JAWABAN
Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, Rabb semesta alam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul paling mulia, junjungan kita Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, dan para sahabatnya.
Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.
Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah atau wajib menutupnya - demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.
Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)
Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.
Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan "apa yang biasa tampak" itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.
Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang dimaksud ialah) bagian wajah dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.
Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.
Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak secara darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya.1
Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mukmin, 'Hendaklah mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab: 59)
Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab" dalam ayat tersebut?
Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan kebalikan dari penafsirannya terhadap ayat pertama. Mereka meriwayatkan dari sebagian tabi'in - Ubaidah as-Salmani - bahwa beliau menafsirkan "mengulurkan jilbab" itu dengan penafsiran praktis (dalam bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau, dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Qurazhi.
Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata, "Hendaklah ia (wanita) menutup lubang (pangkal) tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan mengulurkan jilbab tersebut atasnya."
Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita muslimah dilihat oleh lelaki asing kecuali ia mengenakan kain di atas kerudungnya, dan ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."2
Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya. Karena menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.
Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang sependapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia, Qarawiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.
Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulama sekarang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar, karena di kalangan ulama Mesir sendiri ada yang menentangnya.
Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara Teluk menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.
Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang pendapat ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib menutup mukanya. Dan diantara ulama terkenal yang berpendapat demikian ialah ulama besar dan da'i terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.
Adapun diantara ulama masa kini yang masih hidup yang mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah penulis kenamaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu'minu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah) .
Disamping itu, masih terus saja bermunculan risalah-risalah dan fatwa-fatwa dari waktu ke waktu yang menganggap aib jika wanita membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan mengatasnamakan agama dan iman agar mereka mengenakan cadar, dan menganjurkan agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern" yang ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern. Barangkali mereka memasukkan saya kedalam kelompok ulama seperti ini.
Jika dijumpai diantara wanita-wanita muslimah yang merasa mantap dengan pendapat ini, dan menganggap membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana kita akan mewajibkan kepadanya mengikuti pendapat lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan dengan nash?
Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat mengenai tidak bolehnya menganggap munkar terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.
Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan pendapat yang berbeda dengan pendapat kami - yaitu pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih Islam yang lapang - kemudian mencampakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup, hanya semata-mata karena berbeda dengan pendapat kami, berarti kami terjatuh kedalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi dan kami seru manusia untuk membebaskan diri daripadanya.
Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?
Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada sumber-sumber tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini dimaksudkan sebagai sanggahan terhadap putusan pengadilan khusus yang bergengsi. Sementara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat, penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang menyeluruh.
Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian tulisan-tulisan ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh ke dalam kesalahan sehingga dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan "pakaian renang" yang sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi.
Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang mengharamkan memakai cadar bagi wanita secara umum, kecuali hanya pada waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz.
Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli fiqih yang berpendapat demikian, bahkan yang memakruhkannya pun tidak ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang mengecam sebagian ulama al-Azhar yang mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Qur'an, as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.
Kalau hal itu hanya sekadar mubah - sebagaimana pendapat yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula mustahab - maka merupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh bagi seseorang untuk melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau mengenakannya itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang. Ada pepatah Mesir yang menyindir orang yang bersikap demikian:
"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal terhadapnya?"
Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak perseorangan ini dan melindunginya.
Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar, sementara diantara mahasiswi-mahasiswi di perguruan tinggi itu ada yang mengenakan pakaian mini, tipis, membentuk potongan tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah (rangsangan), dan memakai bermacam-macam make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan itu diharamkan oleh syara' demikian menurut kesepakatan kaum muslim.
Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang pakaian yang seronok itu, sudah tentu akan didukung oleh syara' dan undang-undang yang telah menetapkan bahwa agama resmi negara adalah Islam, dan bahwa hukum-hukum syariat Islam merupakan sumber pokok perundang-undangan.
Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?
Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan sesudahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan
Catatan kaki: 1 Lihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan pada ad-Durrul Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain. 2 Lihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222, dan sumber-sumber terdahulu mengenai penafsiran ayat tersebut.
----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar